Setiap masa libur sidang atau reses, anggota DPR diberi uang reses Rp 105 juta. Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa mendorong anggota DPR benar-benar mempertanggungjawakan penggunaan uang reses tersebut untuk membantu rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar