Di Singapura, gratifikasi dalam bentuk jasa termasuk seks sudah diatur dalam UU. Pimpinan KPK menilai seharusnya gratifikasi seks juga bisa dicantumkan dalam undang-undang untuk menunjang pembuktian sebuah kasus tindak pidana korupsi.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar